ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
Monday, 29 June 2009
Semua ulama mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai. Tapi jika air yang dipergunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%).
Ulama mazhab sepakat, selain Hanafi bahwa Nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima Ausuq. Satu Ausuq sama dengan enam puluh gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai sembilan ratus se¬puluh gram. Satu kilo sama dengan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, tidak wajib dizakati.
Namun Hanafi berpendapat: Banyak maupun sedikit wajib dizakati secara sama.
Ulama mazhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati.
Hanafi: Semua buah-buahan dan tanam¬an yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rumput dan tebu Persi.
Maliki dan Syafi'i: Setiap tanaman dan buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum, beras, kurma dan anggur.
Hambali: Semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan yang disimpan wajib dizakati.
Imamiyah: Biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.
Read more...
Ulama mazhab sepakat, selain Hanafi bahwa Nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima Ausuq. Satu Ausuq sama dengan enam puluh gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai sembilan ratus se¬puluh gram. Satu kilo sama dengan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, tidak wajib dizakati.
Namun Hanafi berpendapat: Banyak maupun sedikit wajib dizakati secara sama.
Ulama mazhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati.
Hanafi: Semua buah-buahan dan tanam¬an yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rumput dan tebu Persi.
Maliki dan Syafi'i: Setiap tanaman dan buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum, beras, kurma dan anggur.
Hambali: Semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan yang disimpan wajib dizakati.
Imamiyah: Biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.