ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN

Monday, 29 June 2009

Semua ulama mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai. Tapi jika air yang dipergunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%).

Ulama mazhab sepakat, selain Hanafi bahwa Nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima Ausuq. Satu Ausuq sama dengan enam puluh gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai sembilan ratus se¬puluh gram. Satu kilo sama dengan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, tidak wajib dizakati.

Namun Hanafi berpendapat: Banyak maupun sedikit wajib dizakati secara sama.

Ulama mazhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati.

Hanafi: Semua buah-buahan dan tanam¬an yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rumput dan tebu Persi.

Maliki dan Syafi'i: Setiap tanaman dan buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum, beras, kurma dan anggur.

Hambali: Semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan yang disimpan wajib dizakati.

Imamiyah: Biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.

0 comments:

  © Blogger template Writer's Blog by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP