ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN

Monday, 29 June 2009

Semua ulama mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai. Tapi jika air yang dipergunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%).

Ulama mazhab sepakat, selain Hanafi bahwa Nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima Ausuq. Satu Ausuq sama dengan enam puluh gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai sembilan ratus se¬puluh gram. Satu kilo sama dengan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, tidak wajib dizakati.

Namun Hanafi berpendapat: Banyak maupun sedikit wajib dizakati secara sama.

Ulama mazhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati.

Hanafi: Semua buah-buahan dan tanam¬an yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rumput dan tebu Persi.

Maliki dan Syafi'i: Setiap tanaman dan buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum, beras, kurma dan anggur.

Hambali: Semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan yang disimpan wajib dizakati.

Imamiyah: Biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.

Read more...

SHALAT QADHA' (Shalat Pengganti)

Friday, 5 June 2009

Para ulama sepakat bahwa barang siapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menqadha'nya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Sedangkan wanita haid dan nifas tidak wajib mengqadha’nya walaupun waktunya luas. Sebab kewajiban shalat gugur dari mereka. Mereka, jika tidak wajib mengerjakan secara tepat waktu maka tidak wajib pula mengerjakan secara qadha'. Dan terdapat perselisihan pendapat tentang kewajiban qadha' atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.

Mazhab Hanafi mengatakan: Wajib qadha' atas orang yang hilang akalnya karena benda yang memabukkan yang diharamkan seperti arak dan seterusnya. Sedangkan orang yang hilang akal karena ping¬san atau gila, maka kewajiban qadha' itu menjadi gugur dengan dua syarat:

Pertama: Pingsan atau gilanya itu berlangsung terus sampai lebih dari lima kali waktu shalat. Sedangkan kalau hanya lima kali shalat atau kurang dari itu, maka wajib qadha' atasnya.

Kedua: Tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat: Kalau ia sadar dan belum shalat, maka wajib qadha' atasnya.

Maliki: Orang gila dan pingsan wajib qadha'. Sedangkan orang yang mabuk, apabila itu disebabkan oleh barang haram maka ia wajib qadha', dan jika disebabkan oleh barang halal, seperti orang yang minum susu asam lalu mabuk, maka tidak wajib qadha atasnya.

Hambali: Orang yang pingsan dan mabuk karena benda haram wajib qadha, sedangkan orang gila tidak wajib.

Syafi'i: Orang gila tidak wajib qadha apabila gilanya itu menghabiskan seluruh waktu shalat (dalam satu hari), begitu pula orang yang pingsan dan orang yang mabuk jika pingsan dan mabuknya itu bukan disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan. Kalau tidak demikian maka wajib qadha atasnya.

Imamiyah: Orang yang mabuk karena minuman-minuman keras yang diharamkan, wajib qadha' secara mudak, baik ia meminumnya dengan sadar atau tidak sadar, terpaksa atau dipaksa. Sedangkan orang gila dan orang pingsan, tidak wajib qadha atas mereka.

Cara Mengqadha Shalat

Hanafi dan Imamiyah: Orang yang ketinggalan shalat fardhu, ia wajib mengqadha' sesuai dengan yang ditinggalkannya itu tanpa mengubah dan menggantinya. Misalnya: Seseorang terhutang shalat sempurna dan hendak mengqadha'nya, padahal ia berada dalam perjalanan, maka ia mengqadha'nya dengan sempurna pula. Dan orang yang terhutang shalat qashar, dan hendak mengqadha'nya, padahal ia tidak dalam perjalanan, maka ia menqadha'nya. dengan Qashar. Begitu pula dengan shalat Jahr (yang disuarakan dengan ke¬ras) atau shalat ikhfat (yang disuarakan pelan). Jika ia mengqadha' shalat Isya' dan Maghrib di waktu siang, maka hendaklah dilakukannya dengan suara Jahr, dan kalau ia mengqadha' shalat Dzuhur dan Ashar di waktu malam, maka hendaklah dilakukannya dengan suara ikhfat.

Hambali dan Syafi'i: Barang siapa hendak mengqadha' Shalat Qashar yang terhutang atasnya, maka kalau ia berada dalam perjala¬nan di qadha’nya dengan qashar sebagaimana yang ditinggalkannya. Sedangkan kalau ia tidak dalam perjalanan, maka shalat qashar itu wajib di qadha dengan sempurna. Ini berkaitan dengan jumlah rakaat, sedangkan yang berkaitan dengan sir (suara pelan) dan jahr (suara keras) maka Syafi'i mengatakan: Orang yang mengqadha' shalat Dzuhur di waktu malam, ia wajib melakukannya dengan suara jahr (keras), dan orang yang mengqadha' shalat Maghrib di waktu siang, ia wajib melakukannya dengan suara pelan.

Hambali mengatakan: Bacaan dalam shalat qadha' harus dengan suara pelan secara mutlak, baik shalat itu adalah shalat sir atau shalat jahr, baik diqadha'nya pada waktu malam atau pun di waktu siang, kecuali jika ia menjadi Imam dan shalat itu shalat Jahr, dan diqadha nya di waklu malam.

Para ulama sepakat selain para ulama Syafi'i atas wajibnya tertib dalam melakukan qadha' shalat-shalat yang tertinggal. Shalat yang terdahulu harus di-qadha' lebih dahulu dari pada yang belakangan. Kalau ia tertinggal shalat Magrib dan Isya', maka ia harus meng-qadha' shalat Maghrib lebih dahulu, baru Isya', seperti halnya dalaa shalat pada waktunya.

Syafi'i mengatakan: Tertib antara shalat yang tertinggal itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Orang yang mengqadha' shalat Isya lebih dahulu, kemudian baru melakukan shalat Maghrib, shalatnya tetap sah.

Perwakilan Dalam Ibadah

Seluruh ulama sepakat bahwa mewakili orang dalam puasa dan shalat dari orang yang hidup tidak sah sama sekali, baik orang yang diwakili itu mampu (melakukan ibadah tadi) ataupun tidak mampu.

Imamiyah mengatakan: Sah mewakili orang yang sudah meninggal dalam ibadah puasa dan shalat.

Empat mazhab mengatakan: Tidak sah menggantikannya orang yang sudah meninggal sebagaimana tidak sah menggantikan orang hidup.

Empat mazhab sepakat: Mewakili orang lain dalam ibadah haji dari orang yang hidup hukumnya ja'iz (boleh), apabila orang yang diwakili itu tidak mampu melaksanakannya sendiri. Dan boleh pula mewakili orang yang sudah meninggal, selain dari ulama Maliki, mereka mengatakan: Tidak ada atsar (hadis) bagi perwakilan dari orang hidup dan tidak juga dari orang yang sudah meninggal.

Imamiyah dalam hal ini mempunyai pendapat sendiri, berbeda dari mazhab-mazhab lainnya, yaitu: Mereka mewajibkan atas seorang anak mengqadha' shalat dan puasa yang ditinggalkan oleh ayah me¬reka, tetapi ia antara mereka sendiri terdapat perselisihan pendapat, ada yang mengatakan bahwa si anak tadi wajib mengqadha' semua yang ditinggalkan oleh ayahnya sekalipun dengan sengaja. Dan ada pula yang mengatakan, si anak hanya wajib menqadha apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya yang disebabkan oleh halangan sakit atau yang sejenisnya. Dan yang lain mengatakan, si anak tidak wajib mengqadha' apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya kecuali yang ditinggalkannya dalam sakit yang membawa kematiannya. Dan sebagian mereka mengatakan, si anak wajib pula mengqadha' apa-apa yang ditinggalkannya oleh ibunya, sebagaimana ia wajib meng-qadha’' apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya tersebut.

Read more...

Apa Hukumnya Haram Kaum Laki - laki Memakai Emas?

Tuesday, 2 June 2009

Dalam agama Islam kita tahu bahwa diharamkan kaum laki - laki untuk memakai sutra dan emas, karena untuk menghindari tentang hal kesombongan, lalu gemana dengan seorang laki - laki yang menggunakan cincin kawin atau cincin pertunangan, apakah mereka itu diharamkan? padahal jaman sekarang khan sudah mendunia jika menikah atau bertunangan kita mesti memakai cincin untuk membuktikan kesetiaan.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” [Al-Ahzab : 36]

Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikatagorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan seorang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian ; sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.

Jadis seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian istrinya supaya mencitainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan yang bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam mensifati keberadaan wanita.

“Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” [Az-Zukhruf : 18]

Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.Justify Full
Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syari’at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya. Materi referensi: http://www.pernikmuslim.com/

Read more...

  © Blogger template Writer's Blog by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP